-->

Tuesday 16 February 2021

Jadi Saksi di Sidang KDRT Arya Claproth & Karen Pooroe, Marshanda Penuhi Panggilan PN Bandung

Jadi Saksi di Sidang KDRT Arya Claproth & Karen Pooroe, Marshanda Penuhi Panggilan PN Bandung

Wanita.istimewa,in | Bandung - Artis Marshanda datang memenuhi panggilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (16/2).

Dirinya diminta hadir sebagai saksi dari sidang kasus dugaan KDRT yang melibatkan terdakwa Arya Claproth dan mantan istrinya, Karen Pooroe.

Dalam sidang, mantan artis cilik itu juga membeberkan soal hubungannya dengan Arya.

Marshanda mengaku telah mengenal Arya dan keluarganya sejak ia berusia sembilan tahun hingga Marshanda terjun ke dunia hiburan Tanah Air.

"Saya mengenal saudara terdakwa saat saya usia sembilan tahun," ujar Marshanda.

"Saat itu, ingin konsultasi dengan ayah terdakwa (Richard Claproth) bagaimana caranya mensupport ke dunia seni. Karena saat itu saya ingin jadi penyanyi dan pemain film," lanjutnya.

Ia menambahkan hubungannya dengan Arya Claproth sempat terputus usai Richard memutuskan untuk pindah ke Amerika Serikat.

Perempuan yang akrab disapa Caca itu juga menjelaskan permasalahan yang tengah dihadapi Karen yang juga pernah menjadi manajernya.

Marshanda mengungkapkan upaya percobaan bunuh diri yang dilakukan Karen sebanyak dua kali.

Hingga kini perkara kasus KDRT antara Arya dan Karen masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana terhadap kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Kaka

Read other related articles

Also read other articles

Copyright © 2021 Wanita Istimewa | All Right Reserved